Bisakah Indonesia Dipercaya Internasional?

March 31, 2008 at 8:30 am | In Artikel IT | Leave a Comment

Jakarta – Selain akan mempersulit perbankan dalam penggunaan Certificate Authority, pasal transaksi elektronik dalam UU ITE nantinya juga akan menimbulkan masalah tentang pengakuan software yang digunakan pengguna internet terhadap Certificate Authority Indonesia. Bisakah mendapat kepercayaan dari internasional?

Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mail kepada detikINET, Senin (31/3/2008) mengungkapkan, semua browser mempunyai settingan Certificate Authority mana yang diakui. Namun masalahnya, tidak ada satupun Certificate Authority Indonesia di browser tersebut.

Kalaupun nanti ada Certificate Authority di Indonesia, tidak mudah bagi user biasa untuk menambahkan Certificate Authority ke dalam daftar karena langkahnya yang relatif rumit. Padahal Certificate Authority pada browser merupakan entitas internasional.

Continue reading Bisakah Indonesia Dipercaya Internasional?…

‘Pasal Transaksi Elektronik Bakal Persulit Perbankan’

March 31, 2008 at 8:27 am | In Artikel IT | Leave a Comment

Jakarta – Salah satu yang dibahas UU ITE adalah mengenai transaksi elektronik, tepatnya tertuang dalam Pasal 5-22. Transaksi elektronik diprediksi bakal sulit berjalan karena justru akan menyulitkan perbankan. Demikian diungkapkan Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mailnya kepada detikINET, Senin (31/3/2008).

Transaksi elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital dan konsep Certificate Authority. Padahal saat ini sebagian besar transaksi internet di Indonesia masih berbasis e-mail. Menurut Onno, 99,99% transaksi elektronik yang ada di Indonesia, terutama yang melalui Internet, tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan Certificate Authority.

Di lain sisi, transaksi elektronik umumnya digunakan oleh perbankan yakni pada layanan e-banking. Pasal transaksi elektronik nantinya justru akan memblokir perbankan Indonesia karena terkendala pasal 13 ayat 5, yang mewajibkan Certificate Authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia.

Celakanya, beberapa situs e-banking di Indonesia ternyata menggunakan certificate authority yang berlokasi di luar negeri. Misalnya Bank BCA menggunakan Cybertrust SureServer Standard Validation CA; Bank Permata, BII dan Lippobank menggunakan VeriSign International Server CA.

“Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat,” tandas Onno.

Pro dan kontra? Sampaikan pendapat Anda di detikINET Forum. ( dwn / dwn )

Senin, 31/03/2008 13:07 WIB
Dewi Widya Ningrum – detikinet

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.