Jakarta - Selain akan mempersulit perbankan dalam penggunaan Certificate Authority, pasal transaksi elektronik dalam UU ITE nantinya juga akan menimbulkan masalah tentang pengakuan software yang digunakan pengguna internet terhadap Certificate Authority Indonesia. Bisakah mendapat kepercayaan dari internasional?
Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mail kepada detikINET, Senin (31/3/200
mengungkapkan, semua browser mempunyai settingan Certificate Authority mana yang diakui. Namun masalahnya, tidak ada satupun Certificate Authority Indonesia di browser tersebut.
Kalaupun nanti ada Certificate Authority di Indonesia, tidak mudah bagi user biasa untuk menambahkan Certificate Authority ke dalam daftar karena langkahnya yang relatif rumit. Padahal Certificate Authority pada browser merupakan entitas internasional.
Onno sendiri merasa tak yakin Certificate Authorities Indonesia nantinya akan mampu dipercaya oleh komunitas trust internasional dan masuk ke daftar Certificate Authorities di browser.
“Dengan banyaknya carding (pencurian kartu kredit) di internet dari Indonesia, kemungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas trust internasional menjadi sangat kecil sekali. Artinya akan menghambat implementasi pasal 5-22,” tegasnya lagi.
Pro dan kontra? Sampaikan pendapat Anda di detikINET Forum. ( dwn / dwn )
Senin, 31/03/2008 15:16 WIB
Dewi Widya Ningrum - detikinet