‘Pasal Transaksi Elektronik Bakal Persulit Perbankan’

Jakarta – Salah satu yang dibahas UU ITE adalah mengenai transaksi elektronik, tepatnya tertuang dalam Pasal 5-22. Transaksi elektronik diprediksi bakal sulit berjalan karena justru akan menyulitkan perbankan. Demikian diungkapkan Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mailnya kepada detikINET, Senin (31/3/2008).

Transaksi elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital dan konsep Certificate Authority. Padahal saat ini sebagian besar transaksi internet di Indonesia masih berbasis e-mail. Menurut Onno, 99,99% transaksi elektronik yang ada di Indonesia, terutama yang melalui Internet, tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan Certificate Authority.

Di lain sisi, transaksi elektronik umumnya digunakan oleh perbankan yakni pada layanan e-banking. Pasal transaksi elektronik nantinya justru akan memblokir perbankan Indonesia karena terkendala pasal 13 ayat 5, yang mewajibkan Certificate Authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia.

Celakanya, beberapa situs e-banking di Indonesia ternyata menggunakan certificate authority yang berlokasi di luar negeri. Misalnya Bank BCA menggunakan Cybertrust SureServer Standard Validation CA; Bank Permata, BII dan Lippobank menggunakan VeriSign International Server CA.

“Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat,” tandas Onno.

Pro dan kontra? Sampaikan pendapat Anda di detikINET Forum. ( dwn / dwn )

Senin, 31/03/2008 13:07 WIB
Dewi Widya Ningrum – detikinet

Software ITS Ubah Porno Jadi Tak Porno

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh telah meluncurkan piranti lunak anti pornografi online. Software tersebut konon mampu mengubah konten porno jadi tidak porno.

Peluncuran itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pelatihan pengelolaan akses internet sehat di kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu (29/3/2008).

Piranti lunak anti konten porno yang dikembangkan PENS-ITS itu disebut mampu mengubah konten porno agar tak lagi porno. Demikian pernyataan pengamat teknologi informasi, Irvan Nasrun, yang turut menghadiri acara tersebut. “Cara kerja dari software ini adalah dengan mengubah content yang mengandung file multimedia porno,” ujarnya kepada detikINET.

Irvan menjelaskan, piranti lunak tersebut menggunakan sistem image processing dengan basis pemrograman bahasa C. Dengan demikian, paparnya, piranti lunak pendukung UU ITE itu dapat dijalankan di komputer dengan sistem operasi Linux dan Windows.

Namun, lanjutnya, saat ini piranti lunak itu masih dalam tahap pengembangan. Nantinya, menurut Irvan, piranti lunak itu dapat diletakkan pada proxy server di tiap-tiap penyelenggara jasa internet yang ada di Indonesia. ( wsh / wsh )

Sabtu, 29/03/2008 15:00 WIB
Wicaksono Hidayat – detikinet

Berkat UU ITE, Flash Disk Bisa Jadi Alat Bukti

Jakarta – Kepolisian mengaku sangat terbantu dengan telah disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Salah satunya, flash disk bisa dijadikan alat bukti.

Hal itu dikemukakan Kepala Penyidik Unit Cyber Crime Barrekrim Mabes Polri, AKBP Edi Hartono kepada wartawan seusai sosialisasi UU ITE serta pelatihan pengelolaan akses internet sehat di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu (29/3/2008).

“Dengan adanya UU ITE, polisi bisa menjadikan flash disk, mini disk atau copy disk sebagai bukti yang sangat kuat. Karena di dalam UU ini, alat-alat yang saya sebutkan tadi bisa menjadi kejahatan cyber,” lanjut Edi.

Edi menjelaskan, sebelum ada UU ITE pihak kepolisian kerepotan saat menangani kasus cyber crime. “UU ini banyak membantu kami dalam menangkap atau mengungkap status kejahatan dunia maya,” kata Edi.

Edi pun mengungkapkan bahwa sebelum adanya UU ITE selalu terjadi multi interpretasi antar penyidik jika menyangkut kejahatan cyber. Polisi pun kerap merasa tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk membawa kasus cyber crime hingga ke tingkat pengadilan.

Pria yang mengenakan pakaian batik ini menambahkan, bahwa payung hukum berupa UU ITE diharapkan bisa menjaring atau menangkap pelaku kejahatan cyber.
( fat / wsh )

Sabtu, 29/03/2008 14:31 WIB

Steven Lenakoly – detikinet

Roy Suryo: Pelakunya ‘Mereka’! Tunggu Aksi Saya

Jakarta – Situs Depkominfo menjadi korban pertama reaksi hacker tanah air atas disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wajah Roy Suryo muncul dalam aksi deface di situs itu. Menurut Roy, pelakunya adalah ‘mereka’.

Siapa ‘mereka’ yang dimaksud Roy? “Kelompok blogger dan hacker yang selalu bertindak negatif adalah pelakunya. Hal ini membuktikan, yang namanya blogger dan hacker Indonesia belum bisa mencerminkan citra positif,” tegas Roy kepada detikINET, Kamis (27/3/2008).

Ketika ditanya langkah apa yang bakal diambil menanggapi kejadian ini, Roy mengatakan masih menunggu action Depkominfo. “Saya gak mau terpancing, hacker dan blogger gak pernah saya anggap. Paling saya akan ada di belakang Kominfo, tunggu saja action saya,” lanjutnya, tanpa menyebut langkah yang bakal diambilnya lebih lanjut.

Roy mengaku, sudah memprediksi akan terjadinya hal semacam ini sebagai bentuk ketidaksetujuan atas disahkannya UU ITE. “Banyak sekali milis (mailing list) dan blog yang menyuarakan tidak setuju, dan (reaksi) itu terjadi,” tukasnya.

Depkominfo dan Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) pun diharapkan dapat langsung bereaksi dengan mengusut si pelaku. “Jangan-jangan ada pihak ketiga yang mau mengadu domba. Ini harus dicermati hati-hati sebagai ujian pertama,” Roy menandaskan.

Beberapa netter telah memposting screenshoot hasil defaced situs Depkominfo yang lebih jelas di http://forum.detikinet.com/forumdisplay.php?f=216. Anda punya komentar/informasi, silakan langsung bergabung!
( ash / wsh )

Kamis, 27/03/2008 11:04 WIB 
Ardhi Suryadhi – detikinet

Situs Depkominfo Sudah Pulih

Jakarta – Situs Departemen Komunikasi dan Informatika sempat tidak bisa diakses pasca dibobolnya situs tersebut oleh dedemit maya. Kini, situs tersebut sudah hidup lagi.

Disambangi detikINET, Kamis (27/3/2008), sekitar pukul 10 pagi, situs Depkominfo kini sudah bisa diakses. Berita ke-2 pada boks ‘Berita Depkominfo’ yang sebelumnya berisi “berita” hasil penyusupan dedemit maya pun sudah hilang.

Sebelumnya pada boks tersebut tertulis pesan seperti ini:

Selamat yeee pemerintah * suit suit *
kami mengucapkan selamat atas disahkannya UU ITE dan pornografi. Dengan ini kami menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap pemerintah. Buktikan UU ini …

Hingga saat ini belum diketahui siapa pelaku yang nekat ‘menantang’ pemerintah, terkait dengan UU ITE yang baru saja disahkan Selasa lalu (25/3/2008).

Beberapa netter telah mem-posting screenshoot hasil defaced situs Depkominfo yang lebih jelas di detikINET Forum. Anda punya komentar/informasi, silakan langsung bergabung!

Keterangan gambar: tampilan halaman dalam situs Depkominfo yang kena deface.  ( dwn / dwn )

Kamis, 27/03/2008 10:26 WIB 
Dewi Widya Ningrum – detikinet

Situs Depkominfo Tumbang!

Jakarta – Setelah diacak-acak dedemit maya, situs Departemen Komunikasi dan Informatika akhirnya tumbang (down). Situs yang beralamat di http://www.depkominfo.go.id itu, sekarang tidak bisa diakses.

Tak ada pesan dari pengelola situs. Namun, ketika diamati detikINET, Kamis (27/3/2008) pukul 9.00 WIB, tampilan yang tampak pada situs ini hanya ‘ERROR The requested URL could not be retrieved’.

Sebelumnya, situs ini menjadi korban pertama para hacker yang bereaksi atas disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku seakan nekat ‘menantang’ pemerintah, terkait dengan pengesahan UU ITE dengan meninggalkan pesan yang cukup pedas, tertulis, “Buktikan UU ini dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. cihuyyyyyyyyyyy…..”

Beberapa netter telah memposting screenshoot hasil defaced situs Depkominfo yang lebih jelas di http://forum.detikinet.com/forumdisplay.php?f=216. Anda punya komentar/informasi, silakan langsung bergabung!
( ash / ash )

Kamis, 27/03/2008 09:21 WIB 
Ardhi Suryadhi – detikinet

Telkom Siap Dukung Pemerintah Blokir Situs Negatif

Jakarta – Pemerintah berencana untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider atau ISP) untuk memblok trafik terhadap situs-situs negatif.

Telkom sebagai salah satu penyedia jasa layanan internet menyambut baik usulan ini. “Apa yang diinginkan pemerintah tentu saja ini harus didukung supaya informasi yang diperoleh informasi yang bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan,” ujar Vice President Public & Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia kepada detikINET, Senin (17/3/2008).

Eddy mengaku, untuk kedua layanan produk internet Telkom — Telkomnet Instant dan Speedy — sudah ada semacam ‘warning’ ketika pengguna mengakses situs negatif. “Secara teknologi memang bisa dilakukan filter, tapi ini lebih ke mentality dan proses,” imbuhnya.

Meski demikian, sampai saat ini Telkom belum menjalankan pemblokiran tersebut. “Ada hambatannya, itu sesuatu yang massal dan akses yang begitu banyak dengan pelanggan jutaan untuk internet ini,” kilahnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan siap memblokir akses internet ke situs-situs yang dianggap berdampak negatif bagi psikologis masyarakat dalam waktu dekat ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh bahkan mengaku telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangkal akses ke situs tersebut. ( ash / ash )

Senin, 17/03/2008 17:31 WIB 
Ardhi Suryadhi – detikinet

Situs Negatif Diblok, APJII Tak Takut ‘Kelaparan’

Jakarta – Mendengar rencana pemerintah yang bakal memblokir trafik situs-situs negatif, tak membuat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) khawatir hal itu akan membuat para pelanggan mereka kabur. APJII justru siap mendukung.

Ketua Umum APJII Sylvia Sumarlin mengaku, selama ini para pelanggan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) memang tidak ingin akses lalu lintas internet mereka dibatasi. “Pengguna menuntut untuk tidak diblok, karena mungkin mereka berfikir, mereka kan sudah bayar,” ujarnya.

Tapi, jika nantinya pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang di dalamnya harus memblok situs-situs yang dinilai negatif, maka APJII mengaku siap untuk menjalankannya.

“Tak khawatir pelanggan kita akan kabur, karena jika mereka lari mencari penyedia layanan internet lain kan sama saja juga harus menjalankan aturan tersebut,” tukas Sylvia kepada detikINET, Selasa (18/3/2008).

Namun, lanjutnya, untuk implementasi pemblokiran situs negatif ini dinilai bakal menguras tenaga dan waktu. “Jumlah situs itu kan ribuan, kalau mau memblok-nya gampang tapi pendeteksiannya itu loh yang lama. Jadi kalau namanya (alamat situs-red.) sudah ada, ya gak masalah,” imbuh Sylvia.

Sementara ketika ditanya efektif atau tidak langkah yang diambil pemerintah ini? Sylvia menjawab, hal itu kembali lagi ke masalah moral. “Selain diblok, pengguna juga perlu kita didik dengan edukasi,” tandasnya. ( ash / wsh )

Selasa, 18/03/2008 17:12 WIB

Ardhi Suryadhi – detikinet

Hadang Serbuan Spam, APJII Siapkan ‘Senjata’ Baru

Jakarta – Serbuan spam saat ini memang sudah menggila. Meski sudah diperkuat dengan anti-spam, e-mail masih kerap dipenuhi pesan sampah. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun sampai harus mengeluarkan senjata baru untuk menghadangnya.

Ketua Umum APJII Sylvia Sumarlin menuturkan, saat ini pihaknya telah mengujicoba software penangkal spam baru tersebut. Beberapa anggota APJII dikatakan sudah ditraining untuk menjalankan software ini.

“Spam itu seperti virus, yang selalu berubah bentuk dan makan bandwidth lagi,” kesal Sylvia ketika berbincang dengan detikINET, Selasa (18/3/2008).

Ke depannya, ‘senjata’ baru APJII ini bakal diimplementasikan di Indonesia Internet eXchange (IIX). “Setelah itu baru kita anjurkan untuk setiap ISP pakai sendiri, untuk menahan laju spam ini,” tukasnya.

Sayangnya, Sylvia enggan mengungkap nama software tersebut. Ia hanya membocorkan bahwa software ini didapat lewat jalur kerjasama.

Peredaran spam lokal sendiri, dinilai Sylvia sudah cukup banyak yang bersliweran mengganggu. Ironisnya, hal ini tidak diikuti dengan sebuah payung hukum yang memadai. “Yaa, paling yang dipakai KUHP kalau sudah dianggap mengganggu privasi orang,” tandasnya. ( ash / ash )

Selasa, 18/03/2008 15:39 WIB 
Ardhi Suryadhi – detikinet

Siapa Miliarder Termuda di Dunia?

New York – Ladang bisnis internet memang menggiurkan dan bisa membuat para pelakunya kaya raya dalam usia sangat muda. Seperti halnya Mark Zuckerberg, pemuda 23 tahun yang memiliki situs jejaring sosial populer, Facebook.

Dalam laporan terbaru majalah keuangan terkemuka Forbes, Mark Zuckerberg dinobatkan sebagai miliarder termuda di dunia pada saat ini. Total kekayaan pribadi Zuckerberg menurut penelusuran Forbes adalah sebesar US$ 1,5 miliar.

Meski demikian, secara keseluruhan Zuckerberg ‘hanya’ menempati peringkat ke 785 dari jumlah 1125 miliarder yang didata Forbes dari seluruh dunia.

“Dia adalah miliarder termuda di dunia pada saat ini. Kami juga memercayai, dia adalah miliarder termuda dalam sejarah yang mengusahakan kekayaannya secara mandiri,” ungkap Associate Editor Forbes, Matthew Miller.

Adapun Bill Gates selaku pendiri vendor software Microsoft, berada di tempat ketiga dalam jajaran orang terkaya di dunia versi Forbes tersebut. Jumlah kekayaan Gates diperkirakan sebanyak US$ 58 miliar.

Posisi pertama ditempati oleh pengusaha asuransi Waren Buffet, dengan total kekayaan US$ 62 miliar. Seperti dikutip detikINET dari USAToday, Kamis (6/3/2008), peringkat kedua dalam daftar ini ditempati oleh Carlos Slim Helu, konglomerat telekomunikasi asal Meksiko. ( fyk / fyk )

Kamis, 06/03/2008 13:41 WIB
Fino Yurio Kristo – detikinet